Buronan Kasus Perlindungan Anak Dadang Saputra Berhasil Ditangkap Aparat Kejaksaan

Jambi, Koranpelita.co – Buronan kasus Perlindungan Anak Dadang Saputra, 28, berhasil ditangkap aparat kejaksaan dari Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (15/04/2026) kemarin.

“Buronan yang sudah berstatus terpidana dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muaro Jambi itu diamankan saat berada di PT TEAP Jambi,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatana Rabu (15/04/2026).

Anang mengungkapkan saat ditangkap terpidana yang bertempat tinggal di RT 002 Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambib ersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti,” ujar Anang seraya menyebutkan di kasus Perlindungan Anak terpidana telah dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kajati Banten: Pentingnya Menjaga Marwah Institusi di Tengah Dinamisnya Tantangan Hukum Saat Ini

Hukuman tersebut, tuturnya, dijatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016 setelah menyatakan Dadang terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak atau melanggar pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (20) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Anang mengutip Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya. (yadi)

 

BACA JUGA:  Jabatan Strategis dan Sensitif, Kajati Kalbar pun Bekali Tiga Pesan Khusus untuk Aspidsus Baru