Kualatungkal,koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Hermansyah, S.STP, MH, saat mewakili Bupati dalam rapat koordinasi daring bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi.
Rapat koordinasi yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung dari Ruang Rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jumat (06/03/2026).
Kegiatan ini membahas rencana implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif bentuk pembinaan bagi pelanggar hukum di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan itu, Sekda Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung penuh program yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi. Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam pembinaan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.
Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kehadiran berbagai unsur perangkat daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program pidana kerja sosial di daerah. (kp).



