Jambi, Koranpelita .co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, Muhilli menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pansus sejak dibentuk DPRD Kota Jambi pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.
Muhilli mengatakan, sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung bergerak melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik yang masuk dalam kawasan sengketa lahan.
“Kami sejak awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” kata Muhilli Amin.
Selain peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat guna mencari jalan keluar atas polemik tersebut.
Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia, komunikasi lintas lembaga itu dilakukan untuk mendorong pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah daerah hingga instansi pusat.
“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” ujarnya.
Muhilli menegaskan, keberadaan Pansus tidak bertujuan mengambil alih penyelesaian akhir polemik lahan tersebut. Namun, Pansus berupaya membuka seluruh fakta dan persoalan yang ada agar dapat ditangani pihak berwenang.
Dalam audiensi itu, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, termasuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat terdampak dan aset pemerintah yang berada di kawasan Zona Merah.
Ia berharap pembentukan tim terpadu nantinya dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian serta instansi terkait lainnya,” katanya. (08/03/2026)
Polemik Zona Merah di Kota Jambi bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah masyarakat.
Dari hasil pemetaan tersebut, sekitar 5.506 bidang tanah milik warga yang telah bersertifikat terindikasi berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Akibatnya, status kepemilikan lahan warga menjadi tidak pasti dan berdampak pada terhambatnya sejumlah proses administrasi pertanahan.
Wilayah yang terdampak tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sebanyak sekitar 74 bidang tanah, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, serta Suka Karya sekitar 648 bidang.
Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak. (Rizal).



