MAKI Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pengalihanan Status Penahanan Yaqut

Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK. Karena secara diam-diam mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Dewas KPK harus gerak cepat menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam pengalihan status tahanan Yaqut tanpa harus menunggu laporan pengaduan dari masyarakat,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diperoleh Koranpelita.co, Senin (23/03/2026).

Boyamin menyebutkan bahwa penyidik KPK sebenarnya berwenang untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus korupsi yang ditahannya ataupun mengalihkan status penahanannya dari tahanan rumah atau tahanan kota.

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

“Namun ketika KPK mengumumkan tersangkanya ditahan maka kalaupun kemudian tersangkanya ditangguhkan atau dialihkan status penahanannnya ya harusnya diumumkan juga KPK kepada publik atau masyarakat,” tuturnya.

Namun, kata dia, dalam kasus Yaqut baru terungkap belakangan soal statusnya setelah masyarakat tahu dari istri Noel yang memberitahukan kepada media massa kalau Yaqut tidak ada lagi dalam Rutan KPK dan adanya komplain dari tahanan-tahanan lain.

Noel adalah nama panggilan dari Immanuel Ebenezer mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disidik KPK.

Boyamin menyebutkan setelah ramai pemberitaan soal Yaqut, KPK melalui juru bicaranya akhirnya mengaku kalau Yaqut telah dialihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

“Adapun alasan pengalihan penahanan Yaqut sebagai disampaikan jubir KPK karena adanya permohonan dari keluarga tersangka dan itu kewenangan penyidik,” ucap Boyamin. Namun dia menyebutkan masyarakat bisa saja menduga-duga pengalihan tersebut karena ada tekanan dari kekuasaan. “Atau bisa lebih parah lagi dan sangat menyakitkan karena adanya tekanan keuangan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, apakah pengalihan status penahanan tersebut sudah seizin dari pimpinan KPK dan karena alasan yang bersangkutan sakit sebagaimana KPK pernah tangguhkan penahanan beberapa tersangka karena alasan sakit.

“Jika tidak ada izin pimpinan KPK menurut saya itu salah. Karena penyidik melakukan penahanan ataupun tidak melakukan penahanan ataupun mengalihkan status penahanan seorang tersangka harus seizin ataupun perintah pimpinan KPK.”

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Oleh karena itu dia meminta KPK untuk mengoreksi diri dengan cara menahan kembali Yaqut terlepas apakah nanti diputus bersalah atau tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. “Supaya masyarakat tidak kecewa. Karena langkah yang dilakukan KPK melalui penyidiknya bisa merusak sistem dan pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujarnya.(yadi)