Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar dan Aset Berharga di Kasus Penambangan Ilegal PT JBL Group

Samarinda, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 241 miliar maupun dalam berbagai bentuk mata uang uang asing dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan penambangan ilegal oleh PT JBL di lahan Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain itu Kejati Kalimantan Timur melalui Tim penyidik pidana khusus menyita aset berharga antara lain ratusan tas ber merek, perhiasan emas dan empat unit mobil dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

“Penyitaan yang dilakukan melalui Tim penyidik belum lama ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur Gusti Hamdani dalam keterangannya, Kamis (26/03/2026).

Gusti menyebutkan dalam kasus yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026, Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan enam tersangka baik dari penyelenggara negara maupun dari pihak swasta.

Tiga dari penyelenggara negara semuanya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kertanegara yaitu HM (periode 2005–2008), BH (periode 2009-2010) dan ADR (periode 2011-2013).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta yaitu BT, DA dan GT masing masing selaku Direktur dari Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE dan PT KRA.

BACA JUGA:  Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan

Kasipenkum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto menambahkan ke enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan ilegal di lahan milik Kementerian Transmigrasi di sejumlah Desa di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun, tutur Toni, secara rinci yang disita Tim penyidik pidana khusus Kejati Kaltim yaitu:

1. Berupa uang sejumlah Rp. 214.283.871.000,- (dua ratus empat belas milyar dua ratus delapan puluh tiga Juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Selain itu terdapat mata uang asing yaitu:

1. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD

2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD

3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD

4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD

5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR

6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit

7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD

8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280

BACA JUGA:  Pemprov Banten Buka Seleksi Direksi Tiga BUMD

9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280

10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit

11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan

12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH.

Kemudian barang berharga berupa:

a. Tas ber merek yaitu:

1 (satu) Tas Wanita Merk Tory Burch

2. Tas merk Channel Berjumlah 13 dan 1 dompet

3. Tas merk Louis Vuitton Berjumlah 6

4. Tas Merk Salvatore Ferragamo Berjumlah 1 dan dompet 1

5. Tas Merk Gucci berjumlah 2

6. Tas Merk miche angelo berjumlah 1

7. Tas Merk burberry berjumlah 1

8. Tas Merk Hermes berjumlah 2

9. Tas Merk DKNY Monogram berjumlah 1

10. Tas Merk Toscano berjumlah 1

11. Tas Merk Longcamp le pliage neo berjumlah 1

12. Tas Merk Bonia berjumlah 1

13. Tas Merk Effe Italia berjumlah 1

14. Tas Merk Elle Sports Berjumlah 1

15. Tas Merk Jimmy Choo Berjumlah 1

b. Berupa perhiasan dengan rincian:

1. 2 (dua) kalung berwarna emas

2. 6 (enam) bros berwarna emas

3. 1 (satu) Buah Rantai warna Emas

c. Berupa empat unit mobil berikut STNK nya dengan rincian:

1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

2. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.

3. 1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda

4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan. Dari Budiono Tanbun anak dari Tjhin Tjung Tui. (yadi)