Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak hingga kini masih kejar satu dari tiga tahanan kasus pencurian yang kabur dari ruang tahanan Kejari saat pelaksanaan tahap dua atau menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti berbagai kasus dari pihak kepolisian, Selasa (10/03/2026) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan satu tahanan lagi yang belum tertangkap dan sampai-sampai saat ini masih di kejar setelah kabur dari ruangan tahanan Kejari yaitu Apriando bin Sunoto.
“Sementara dua tahanan yang lainnya yaitu Sri Iswanto alias Kipli bin M fajar Sidik dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor yang juga sempat kabur sudah ditangkap,” tutur Agus kepada Koranpelita.co, Kamis (12/03/2026).
Agus mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas gerak cepat Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak serta didukung jajaran kepolisian yang secara intensif mengejar ketiga tahanan yang kabur.
“Kita pun optimis satu tahanan lagi yang kabur dapat segera ditangkap,” ujarnya seraya mengungkapkan kronologis kejadiannya berawal ketikap ihak Kejari melaksanakan tahap dua terhadap 11 tahanan pada Selasa (10/03/2026).
Setelah tahap dua tersebut ternyata tiga tahanan diantaranya yang merupakan residivis kabur dari ruang tahanan Kejari sekitar pukul 14.34 WIB berdasarkan dari rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping kantor Kejari.
“Dari rekaman CCTV diketahui ketiga tahanan kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejari dan kemudian melintas di area sekitar kantor Telkom dan kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB saat Tim Intelijen sedang kegiatan video conference,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, petugas penjaga tahanan melaporkan adanya tiga tahanan kabur kepada Tim Intelijen yang kemudian menindaklanjutinyab erkoordinasi dengan Tim Kejati dan pihak Kepolisian untuk mencari dan menangkap ketiga tahanan.
“Akhirnya dua dari ketiga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan Tim Kejari Sintang bersama jajaran Polres Sintang,” ujar mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Atas keberhasilan tersebut Kajati Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergi yang dilakukan tim Gerak Cepat Kejati Kalbar dan Kejari KPontianak serta pihak kepolisian.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya. (yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



