WNI Berkasus Melonjak, KBRI-Atase Kejaksaan di Bangkok Perkuat Upaya Perlindungan-Pendampingan Hukum

KOORDINASI DAN KONSULTASI: Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok Olivia BR Sembiring sedang koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Jaksa Agung Thailand Jumpon Phansumrit di Kantor Kejaksaan Agung Thailand.(ist)

Bangkok, Koranpelita.co –  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBR) di Bangkok, Thailand sepanjang tahun 2025 mencatat lonjakan yang sangat signifikan terkait jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkasus atau bermasalahan dengan hukum.

Guna menuntaskan berbagai kasus WNI di sesama negara ASEAN pada tahun 2025 yang terdiri dari 719 kasus khusus dan 533 kasus umum tersebut, KBRI bersinergi dengan Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok yang saat ini dipimpin Olivia BR Sembiring sebagai Atase.

Olivia pun mengungkapkan dari dua kasus, kasus khusus mengalami peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya dengan didominasi WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO di sektor penipuan daring yang beroperasi di kawasan perbatasan Thailand dengan Myamnar, Laos dan Kamboja.

“Sedangkan untuk kasus umum yang ditangani meliputi persoalan keimigrasian, WNI terlantar atau sakit, kasus pidana seperti pencurian dan penipuan serta penanganan WNI meninggal dunia,” tutur Olivia dalam perbincangan dengan Koranpelita.co, Sabtu (07/02/2026).

Olivia menyebutkan hampir seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui koordinasi lintas fungsi di KBRI dan kerja sama dengan otoritas setempat. “KBRI pun kini terus memperkuat upaya pelindungan WNI di Thailand seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum lintas negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dia menuturkan KBRI Bangkok sebagai Perwakilan RI yang memiliki peran strategis menjalankan fungsi diplomasi, pelayanan dan pelindungan WNI didukung unsur teknis. “Salah satunya Atase Kejaksaan, yang ditempatkan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.”

Penempatan Atase Kejaksaan, katanya, dimaksudkan sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang penegakan hukum, kerja sama hukum internasional, intelijen yustisial, serta perlindungan kepentingan hukum negara dan warga negara Indonesia di luar negeri.

”Dalam pelaksanaan tugasnya, Atase Kejaksaan bertanggungjawab pada Jaksa Agung dan dalam kegiatan sehari-hari berkoordinasi di bawah arahan Kepala Perwakilan RI di Bangkok,” kata Olivia yang resmi bertugas sebagai Atase Kejaksaan sejak 11 Maret 2025 atau hampir satu tahun.

Dia mengatakan juga sinergi yang terjalin antara KBRI Bangkok dan Atase Kejaksaan tercermin dalam berbagai kegiatan pelindungan WNI. “Mulai dari pendampingan hukum, penerjemahan dalam proses penyidikan dan persidangan, fasilitasi komunikasi antara narapidana WNI dengan keluarga, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.”

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

 Dukungan Substantif-Operasional

Sebagai bagian dari KBRI Bangkok, kata Olivia, Atase Kejaksaan memberikan dukungan substantif dan operasional dalam berbagai kegiatan di Perwakilan. Antara lain melalui keikutsertaan dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas PPT).

“Khususnya dalam aspek koordinasi penegakan hukum dan pendampingan hukum terhadap WNI korban tindak pidana, serta penguatan kerja sama dengan otoritas penegak hukum setempat,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, juga sebagai Tim Keamanan KBRI Bangkok guna mendukung pengelolaan keamanan perwakilan, perlindungan personel dan WNI, serta mitigasi risiko terhadap potensi ancaman keamanan yang berdampak pada kepentingan negara dan warga negara Indonesia.

“Begitupun menjadi Tim Pengawasan, khususnya dalam mendukung pengawasan internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Perwakilan Republik Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat
PENDAMPINGAN HUKUM: Lakukan pendampingan hukum terhadap Atase Imigrasi sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh WNI dalam kasus penggunaan paspor milik orang lain (ist)

Olivia menambahkan sepanjang tahun 2025 Atase Kejaksaan mencatat pelaksanaan sekitar 241 kegiatan, yang mencakup kegiatan intelijen yustitial, pendampingan dan konsultasi hukum, penerjemahan dalam proses penyidikan maupun pengadilan.

Selain itu, kata dia, kunjungan ke penjara, fasilitasi kunjungan keluarga, penyuluhan hukum terhadap WNI di Thailand, pemberian bantuan para narapidana serta koordinasi intensif dengan Kejaksaan Thailand, Kepolisian Thailand, Aparat Penegak Hukum, Counterpart Asing di Thailand.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di wilayah kerja,” ucap Olivia yang mengikuti jejak ayahnya yakni almarhum Nulis Sembiring sebagai seorang jaksa ini.(yadi)