Kualatungkal,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, diamankan saat hendak melakukan transaksi ganja di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus A Purba, SH, MH bersama tim opsnal, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan teknik penyamaran atau undercover buy untuk memastikan transaksi. Tanpa menyadari bahwa pembelinya adalah aparat kepolisian, pelaku pun datang ke lokasi yang telah disepakati dan langsung disergap petugas di area TPU.
Dari penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu paket kertas coklat berisi ganja. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku.
AI mengaku masih menyimpan stok ganja di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II. Dengan disaksikan warga setempat, tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu rumah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 paket kertas coklat berisi diduga ganja dengan berat bruto masing-masing 74
- gram dan 31 gram
- 1 buah plastik warna hitam
- 1 unit telepon seluler merek Vivo warna merah
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW
Saat ini, AI telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran ganja di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(kp).



