Kualatungkal,koranpelita.co – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., melaksanakan Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada 3 hingga 8 Februari 2026.
Salah satu titik pelaksanaan reses digelar di RT 09, Jalan Sejahtera II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam, dan Seberang Kota.
Pelaksanaan reses kali ini dilakukan secara sederhana dan efisien seiring adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, sebagaimana kebijakan Kementerian Keuangan.
Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan reses tidak disertai pembangunan fisik maupun penyaluran dana hibah.
Meski demikian, Sjafril Simamora menegaskan bahwa reses tetap menjadi momentum strategis bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan masyarakat.
“Walaupun anggaran terbatas dan tidak ada kegiatan pembangunan maupun hibah, reses tetap menjadi ruang penting bagi kami untuk menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh masukan akan kami catat dan perjuangkan sesuai dengan kewenangan DPRD,” ujar Sjafril.
Ia menambahkan, aspirasi warga yang disampaikan dalam reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan komunikasi dan hubungan antara DPRD dengan masyarakat semakin erat, serta mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Tanjung Jabung Barat. (kp).



