Polisi Temukan Sabu dalam Kotak Rokok, Tersangka SN Diserahkan ke Satresnarkoba

Kualatungkal,koranpelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Polsek Tebing Tinggi setelah SN diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu malam (18/01/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan ini dilakukan guna pendalaman kasus serta pengembangan jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Agus.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tebing Tinggi pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Budiman RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Heboh Isu Pocong , Kapolda Banten Serukan Tetap Tenang, Polisi Terus Bekerja

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H. langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Oris.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Agus.

Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:

  • Dua unit telepon genggam (Vivo dan Redmi warna biru),
  • Satu bungkus kotak rokok Oris,
  • Uang tunai sebesar Rp50.000.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Trs Gelar Patroli Maung

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Agus. (kp)