Nasib Kasus Pagar Laut Bekasi Tak Jelas Sejak Kejati Kembalikan SPDP-Berkas Tersangka ke Polri 

Jakarta, Koranpelita.co – Berbeda dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten yang sama-sama diusut Mabes Polri karena akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dengan diadilinya terdakwa Kepala Desa Kohod non aktif yakni Arsin dan kawan kawan.

Sebaliknya nasib kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat kini tidak jelas kelanjutannya. Sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas sembilan tersangkanya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi sampai sekarang belum ada lagi yang diserahkan penyidik terkait kasus pagar laut Bekasi. Baik itu SPDP baru maupun berkas dari para tersangkanya,” tutur Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya kepada Koranpelita.co, Senin (26/01/2026)

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila di Era Globalisasi

Nur menyebutkan beberapa waktu lalu alasan pengembalian karena dari hasil penelitian tim jaksa peneliti (P16) menyimpulkan berkas para tersangka belum lengkap baik secara formil maupun materil. “Selain para tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.”

Karena itu, katanya, saat berkas para tersangka dikembalikan pada 30 April 2025 disertai dengan petunjuk (P19) yang dikirim pada 7 Mei 2025 untuk dilengkapi serta diusut dengan menerapkan pasal-pasal korupsi.

Adapun, kata dia, para tersangka sesuai berkas perkara dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya hanya disangka melanggar dua Pasal yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui terkait kasus pagar laut Bekasi pihak Direktorat Tipidum Polri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari aparat Desa Segarajaya. Yaitu MS mantan Kepala Desa, AR selaku Kepala Desa sejak 2023, JM selaku Kasi pemerintahan serta Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Banten Sebut Data Riil Jadi Dasar Kebijakan

Sedangkan empat tersangka lain dari Kantor Pertanahan setempat yaitu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer dan HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(yadi)