Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak belum lama ini menggelar forum group discussion (FGD) membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah mulai diberlakukan pada Januari tahun 2026 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan FGD bertujuan untuk menyamakan persepsi sesama aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Selain memperkuat koordinasi dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara.
“Masalahnya penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mengubah cara negara dalam melakukan proses hukum pelaku kejahatan. Karena itu butuh kerjasama yang solid antar penegak hukum, khususnya penyidik di kepolisian dan jaksa dalam menyusun berkas perkara,” ucap Agus kepada Koranpelita.co, Jumat (16/01/2026)
Apalagi, katanya, prinsip KUHAP yang baru mewajibkan jaksa untuk mengundang penyidik berkoordinasi dalam menentukan pasal, tersangka dan alat bukti sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tujuannya adalah untuk menghindari berkas perkara bolak balik untuk perbaikan yang berdampak pada lamanya proses hukum,” ujar mantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Dia menambahkan terkait sanksi kerja sosial bagi pelaku kejahatan diancam hukuman di bawah lima tahun penjara pihaknya akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan sejumlah “stake holder”.
“Bisa dengan Dinas Sosial atau Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Walikota yang diterapkan Januari 2026 ini,” ujarnya yang menyampaikan juga hal itu dalam diskusi Senin (12/01/2026).
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Arief Budiono yang menjadi salah satu nara sumber menegaskan pengadilan memiliki fungsi strategis dalam menjaga proses hukum tetap berada pada koridor due process of law.
Dia pun menyebutkan pengadilan dalam KUHAP baru tidak hanya berperan mengadili. “Tapi juga menjadi penjaga due process of law melalui mekanisme penetapan yang ketat, terukur dan berbatas waktu.”
Karena, kata dia, setiap tindakan upaya paksa, keadilan restoratif, hingga persidangan, harus berada dalam koridor hukum yang melindungi hak asasi sekaligus menjamin keadilan substantif.
Adapun diskusi dihadiri Kapolresta Pontianak Kombespol Endang Tri Purwanto yang juga sebagai nara sumber. Selain para jaksa di lingkungan Kejari Pontianak, hakim dan panitera Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Polresta Pontianak.(yadi)



