Camat Cikarang Barat Tegaskan Kolaborasi Kunci Keberhasilan Musrenbang Desa dan Kelurahan

Cikarang Barat, Koranpelita.co – Kolaborasi yang solid antar seluruh elemen wilayah menjadi faktor penentu dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berkualitas. Hal ini ditegaskan oleh Camat Cikarang Barat, Drs. Lukman Hakim, AP., MM., saat membuka dan menghadiri langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Telajung, Senin (19/01/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Babinsa, Bimaspol, TP PKK, Karang Taruna, serta ketua RT/RW ini menjadi contoh konkret proses perencanaan partisipatif dari tingkat dasar.

Dalam arahannya, Camat Lukman Hakim menekankan bahwa keberhasilan Musrenbang tidak hanya terletak pada pengajuan usulan, tetapi pada sinergi berjenjang mulai dari dusun, desa/kelurahan, hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Musrenbang ini adalah rentetan rencana pembangunan dari tingkat bawah. Sinergi atau kolaborasi yang baik antara desa, kecamatan, dan kabupaten adalah kunci untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Lukman Hakim.

Pernyataan ini merupakan pesan penting yang berlaku bagi seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Camat mendorong agar setiap forum Musrenbang di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi wadah konsultasi dan koordinasi yang efektif.

Fokus pada Kebutuhan dan Prioritas

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan, Cut Sri Damayanti, SE., MM., mengingatkan agar usulan yang diajukan harus fokus pada program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Prioritas pembangunan harus mengacu pada sektor mendasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Usulan harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sri Damayanti.

Ia juga menyampaikan sejumlah poin teknis krusial, termasuk batas waktu penginputan usulan ke dalam sistem digital hingga 22 Januari 2026. Setiap desa/kelurahan wajib memilih maksimal 10 usulan prioritas yang dilengkapi dengan foto lokasi, koordinat, dan proposal lengkap.

“Kelengkapan administrasi mutlak. Jika tidak, usulan akan langsung ditolak tim verifikasi Bappeda. Khusus usulan jalan dan drainase, harus dilampiri SK Penetapan Nama Jalan dari desa,” tegasnya.

Kecamatan sebagai Jembatan Aspirasi

Di akhir kegiatan, Camat Lukman Hakim menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.

“Tugas kami adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan yang telah diverifikasi dari desa dan kelurahan di Forum Musrenbang Kecamatan, lalu dilanjutkan ke Musrenbang Kabupaten. Inilah wujud nyata kolaborasi yang kami maksud,” tutup Lukman Hakim.

Dengan ditekankannya pentingnya kolaborasi ini, diharapkan seluruh proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Cikarang Barat dapat berjalan lebih sinergis, efektif, dan akhirnya membawa manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (Hrs).