Tanjabbarat,koranpelita.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pasar Merlung. Dua orang terduga pelaku berinisial WI dan HR, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Merlung, ditangkap pada Kamis (4/12/25) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di RT 02 Desa Merlung, Kecamatan Merlung, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan pasar tersebut. Personil Polsek Merlung turut membantu dalam operasi ini.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A Purba, SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada 30 November 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat ciri-ciri pelaku sudah dipastikan, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Pasar Merlung,” jelas AKP Agus A Purba.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
- 2 plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,46 gram bruto
- Uang tunai Rp830.000
- 1 unit timbangan digital
- 1 buah bong (alat hisap sabu)
- 1 kaca pirek, 1 sendok pipet hitam, dan 1 korek gas
- 1 unit HP Realme biru dan 1 unit HP Oppo silver
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijatuhkan Pasal Narkotika
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/)



