Penanganan Bantuan Rumah Korban Bencana di Lebakgedong Mulai di lakukan Landclearing, BPBD Harapkan Keseriusan Dinas Perkim Banten

Lebak, Koranpelita.co –  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak mulai penanganan bantuan rumah untuk korban bencana banjir bandang pada tahun 2020 silam dengan melakukan Landclearing atau pembukaan lahan di Kecamatan Lebak gedong, Kabupaten Lebak, Banten

Kepada BPBD Lebak Sukanta mengatakan “Dari lima Kecamatan ada dua Kecamatan yang belum d relokasi di antaranya kecamatan Lebak gedong dan Cipanas tentunya ini menjadi PR untuk segera merelokasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dengan melakukan demo ke Pemkab Lebak dan BNPB menuntut kejelasan pelaksanaan relokasi. katanya. Kamis (18/12/2025)

Dijelaskan Sukanta, dalam hal ini BPBD Lebak sudah mulai melakukan Landclearing atau pembukaan lahan di Desa Banjarsari Kecamatan Lebak Gedong pada tanggal 14 Desember 2025, yang bekerjasama dengan Bataliyon Golok sakti menggunakan anggaran BTT 70 jt seluas 5,4 Ha.

BACA JUGA:  Diduga Libatkan Pegawai Non-Ahli, Penanganan PJU di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

“proses ini dengan membersihkan dan menyiapkan lahan dari vegetasi (pohon, semak dan rumput) menggunakan alat manual dan alat berat, untuk pembuatan kontruksi pembangunan rumah korban bencana”.

“Akan tetapi kami (BPBD Lebak) terkendala dengan anggaran yang minim untuk melakukan Landclearing dan cut and fill seluas 4,4 Ha karna 1 ha di di lakukan oleh Dinas Perkim Banten tanpa ada koordinasi dengan Pemkab Lebak. ungkapnya

Ia juga berharap Dinas Perkim Banten keseriusan dalam penanganan relokasi seluas 5,4 Ha, dalam hal ini kegiatan Landclearing, cut and fill sampai pematangan lahan atau lahan siap di bangun rumah juga kepada BNPB RI segera mempercepat relokasi pembangunan rumah untuk masyarakat korban bencana di Lebak Gedong. tandasnya. (Maman).

BACA JUGA:  Produksi Sawit Nasional Stagnan, PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat