Kejati Kalbar Giliran Bongkar Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengadaan Minyak Non Subsidi

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di penghujung akhir tahun 2025 kembali bongkar dugaan adanya praktik korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini giliran terkait dugaan penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Guna membuat terang dan sekaligus mencari alat bukit kasus tersebut. Kejati melalui Tim penyidik pidana khusus telah menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hidugaalir, Kecamatan Pontianak Utara Senin (29/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan Tim penyidik dalam penggeledahan menyasar beberapa ruangan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait kasus yang sedang disidik.

BACA JUGA:  Polda Banten Gelar Pembinaan Rohani Personel, Perkuat Mental dan Integritas

“Beberapa berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian,” ucap Emil biasa dirinya disapa kepada Koranpelita.co, Selasa (30/12/2025).

Dia menyebutkan Tim penyidik saat melakukan penggeledahan yang dilakukan secara tertutup dan berlangsung sejak pagi hingga siang mendapat pengawalan dari sejumlah aparat TNI.

Adapun, katanya, langkah tegas pihaknya melalui upaya paksa penggeledahan sebagai bentuk keseriusan membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran (pelayanan publik).

Dia pun memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan serta meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menambahkan jika alat bukti cukup maka terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung-jawab secara hukum atas kasus penyimpangan pengadaan minyak non subsidi akan ditetapkan sebagai tersangka.(yadi)