
KORANPELITA.CO – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar, Selasa (11/11/2025). TPA yang berlokasi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana ini, menandai era baru pengelolaan sampah di Kota Tegal dengan sistem sanitary landfill berkonsep green eco landfill.
Dedy Yon menegaskan, TPA Bokong Semar dibangun untuk menggantikan TPA Muarareja yang sudah tidak memenuhi standar lingkungan. “Dengan sistem ini, kita berharap TPA Bokong Semar tidak lagi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara,” ujarnya.
TPA Bokong Semar memiliki luas lahan 14 hektare, di mana saat ini baru dua hektare yang dibangun. Dedy Yon menjelaskan, pengembangan akan dilakukan secara bertahap seiring dengan peningkatan volume sampah harian Kota Tegal yang mencapai 150 ton.
Pemerintah Kota Tegal juga berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah dari tingkat RW. Dari 168 RW, 166 di antaranya telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Selain itu, terdapat 27 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kelurahan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menambahkan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan respons atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait TPA Muarareja.
“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal diwajibkan menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” jelas Yuli.
Yuli juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, Pemkot Tegal akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif. Lahan eks TPA Muarareja akan dikonservasi menjadi kawasan hijau atau taman kota tematik.(her/hms)


