Banten,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) melalui instagram di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.
“Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana. Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO).
Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” kata Wiwin, Jumat (28/11/2025).
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025. Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya.
“Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram,” jelas Wiwin.
Wiwin menjelaskan, tTersangka BD mendapatkan Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.
Tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.
Diakhir Wiwin menyebut, pengungkapan kasus ini paling tidak telah menyelamatkan \pm 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram Ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta. (*/sul).



