Kejagung Usut juga Dugaan Korupsi Ekspor POME Priode 2023-2024

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode tahun 2022.

Bahkan sambil mencari siapa yang akan menjadi tersangka di priode tahun 2022 dengan memeriksa lebih dari 20 orang saksi, Tim penyidik mengembangkannya juga dengan mengusut kasus ekspor POME pada dua periode selanjutnya yaitu tahun 2023 dan 2024.

“Jadi tidak hanya untuk satu periode tahun 2022 saja. Tapi  beberapa periodesasi ekspor POME yaitu tahun 2023 dan 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat akhir pekan lalu.

Namun, tutur Anang, terkait dengan penanganan kasus  ekspor POME priode tahun 2023 dan 2024 masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.

Adapun, kata dia, sejauh ini khusus untuk kasus ekspor POME priode tahun 2022,.Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang diantaranya dari Bea dan Cukai serta dari pihak luar atau swasta.

“Ya lebih 20 saksi (sudah diperiksa) dan yang jelas dari Bea dan Cukai sudah. Dari luar (swasta) juga sebagian sudah,” ucap Anang. Namun dia  enggan menjelaskan siapa saja dari Bea dan Cukai maupun dari pihak luar yang telah diperiksa dari lebih 20 saksi tersebut.

Sementara terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor POME, JAM Pidsus Febriansyah sempat mengungkapkan sangat besar. “Wah untuk nilai (kerugian negara) nya gede (sangat besar) itu. Cuma saya lupa. Jadi harus (tanya) ke Dirdik (Direktur Penyidikan),” tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Jumat (31/10/2025).

Febrie menyebutkan untuk memperkuat pembuktian pihaknya melalui Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk aparat Bea dan Cukai. Selain menggeledah sejumlah tempat guna menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ekspor POME.

“Kalau saksi-saksi sih sudah banyak (diperiksa) dan memang beberapa tempat seperti kantor-kantor juga telah digeledah. Tapi nama kantor yang digeledah saya juga lupa,” ucap mantan Kajari Kota Bandung ini.

Hanya saja dia masih enggan memastikan siapakah yang akan dimintai pertanggung-jawaban secara pidana atau dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Semua masih dalam proses,” ujar Febrie.(yadi)