Perbup Baru, Langkah DLH Bekasi Perkuat Sekolah Hijau Berkelanjutan

Kepala Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jenal selaku inisiator penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025. 

Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup resmi menggulirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Jenal selaku inisiator penyusunan Perbup tersebut, mengatakan regulasi ini hadir untuk memperkuat tata kelola program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.

“Perbup ini penting dalam mengelola dan mengatur program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar sejak dini, dunia pendidikan mampu memahami pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup secara berkesinambungan,” ujar Kabid Gakkum Jenal di kantornya pada Jumat, (17/10/2025).

BACA JUGA:  Patroli Rutin Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Aksi Curanmor, Tiga Pemuda Diamankan Bawa Kunci T

Jenal menjelaskan, Perbup Nomor 38 Tahun 2025 disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 25 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2016 karena sudah tidak relevan dengan regulasi di atasnya.

Dasar dari disusunnya Perbup Nomor 38 Tahun 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, menurutnya karena pelaksanaan program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi perlu ada peningkatan dari sisi jumlah peserta agar semakin banyak sekolah yang berpartisipasi dalam program Adiwiyata ke depannya.

“Penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 ini penting, karena dalam mengatur dan melaksanakan programnya ditujukan supaya terjadi peningkatan partisipasi jumlah peserta sekolah dalam program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hadiri MoU PMI, Wakil Wali Kota Tangerang :Pastikan Kesempatan Kerja Tak Terhambat Soal Biaya

Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah dalam menerapkan prinsip sekolah berbudaya lingkungan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat pendidikan dalam pelestarian lingkungan hidup.

Melalui Perbup terbaru ini, ke depannya diharapkan makin banyak sekolah di Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat pembelajaran perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (D nu).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)