Nilep Pajak, Aset Bilal Mulai Tanah Hingga Pabrik Disita Eksekusi Guna Bayar Denda Rp62,7 M 

Jakarta, Koranpelita.co – Gara-gara  menilep pajak terpidana Bilal Asif selain dihukum 1,5 tahun penjara juga harus membayar denda dua kali lipat dari nilai kerugian dalam kasus pidana perpajakan dengan total denda sebesar Rp62,7 miliar. Yang jika tidak dibayar diganti hukuman tiga bulan kurungan.

Sehingga dalam rangka kepentingan pembayaran denda tersebut, sejumlah aset Bilai mulai tanah, rumah, kebun sawit, perumahan karyawan sampai pabrik pengolahan sawit disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

“Sita eksekusi terhadap aset dari Bilal Asif terpidana kasus pidana perpajakan dilakukan pada Rabu (08/10/2025) kemarin,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (09/10/2025)

Anang menyebutkan sita eksekusi dilakukan melalui Tim Subdit Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus mendampingi Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan.

Adapun, kata Anang, sita eksekusi merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020. jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.

Selain itu Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.

Serta surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.

Anang menuturkan aset Bilal yang disita eksekusi tersebar di sejumlah tempat seperti di Kota Pontianak yaitu delapan bidang tanah seluas 16.449 m2 dalam bentuk SHM di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Kemudian satu bidang tanah pekarangan seluas 567 m2 dalam bentuk SHGB dan tiga bidang tanah berikut bangunan seluas 800 m2 dalam bentuk SHGB yang sama-sama berada di Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Aset Bilal lainnya yaitu di Kabupaten Mempawah berupa empat bidang tanah seluas 176.795 m2 dalam bentuk SHM dengan lokasi di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

Sementara itu di Kabupaten Sanggau asetnya atas nama PT Surya Borneo Indah berlokasi di Tayan Hilir meliputi properti HGB dan HGU. Antara lain pabrik pengolahan sawit dengan kapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 m2.

Selain itu lahan kosong (HGB Nomor 4, 10, 15) dengan total luas 50.784 m2. Kolam limbah (HGB Nomor 11, 12, 14, 78) dengan total luas 1.286.428 m2. Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB Nomor 13) seluas 6.318 m2. Serta perkebunan sawit (HGU Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m2.(yadi)