Lagi, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka HP Rugikan Negara  Rp 8 Miliyar

Kota Tangerang,koranpelita.co – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK periode 2020 hingga 2024.

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar. Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada  Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA:  BPJS Dukung Penanganan Korban KRL Bekasi

Anak Agung menyebutkan, merekayasa pekerjaan fiktif, peran  HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilahmenimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

BACA JUGA:  Irma Ratna Wulan Siap Bertarung di Pilkades Setiadarma 2026, Usung Agenda Perubahan

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang,” ucapnya. (*/sul).

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit