Kontraktor dan Disdikbud Klarifikasi Terkait Proyek Rehabilitasi SMPN16 Tegal 

Proyek rehabilitasi SMPN 16 Tegal yang masih dikerjakan, Selasa (28/10).

KORANPELITA.CO – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 16 Kota Tegal senilai Rp 3,57 miliar sempat membuat heboh masyarakat setelah dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Pihak-pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi terkait proyek yang dikerjakan oleh PT. Christie Ciptasarana ini.

Direktur Utama PT. Christie Ciptasarana, Bambang Wuragil, dengan tegas membantah tuduhan bahwa mutu proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan hal ini kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Kalau dia mempermasalahkan mutu, harus dicoba dengan hasil tes. Jangan hanya perkiraan semata,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan bahwa proyek ini telah dikerjakan sesuai dengan kontrak dan standar yang berlaku.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025

Senada dengan Bambang, konsultan pengawas proyek, Widi, menjelaskan bahwa penggunaan setmix dalam proyek rehabilitasi ini sudah sesuai dengan ketentuan kontrak dan standar yang berlaku.

“Kami memastikan pekerjaan ini berjalan sesuai koridor kontrak dan standar mutu. Penggunaan setmix telah melalui pertimbangan teknis yang matang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Singgih, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Disdikbud juga menerima laporan rutin dari konsultan pengawas.

“Menurut kami, proyek tersebut masih sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku,” terangnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak terkait sepakat untuk terus menyelesaikan proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 16 Kota Tegal sesuai dengan kontrak dan standar yang berlaku.(her)

BACA JUGA:  Investasi Generasi Emas: 1.560 Putra-Putri Terbaik Perebutkan Beasiswa Tangerang Gemilang 2026