Jakarta, Koranpelita.co – Sudah hampir sebulan permohonan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Sekatan menyangkut belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina sudah mulai disidangkan.
Namun Kejari Jakarta Selatan selaku termohon untuk ketiga-kalinya tidak hadir pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas. Karena tidak ada satupun perwakilan atau Tim jaksa dari termohon muncul di ruang sidang.
Menurut salah satu kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono absennya lagi termohon untuk ketiga-kalinya diduga karena tidak siap menjawab dan bingung mencari alasan yang sah soal belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester.
“Jadi bukanlah hal kebetulan termohon lagi-lagi tidak hadir atau absen, melainkan upaya menghindar dari kewajiban hukum,” tutur Rudy kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/09/2025).
Rudy pun mengkhawatirkan adanya skenario ‘kejar-kejaran’ yang dimainkan pihak kejaksaan dan terpidana dengan terus-terusan menghindar dari sidang praperadilan tersebut.
Selain itu dia mempertanyakan kinerja Intelijen Kejari Jakarta Selatan dalam upaya mencari dan sekaligus untuk menangkap Silfester guna dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan setelah putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019.
“Jika sampai hari ini eksekusi masih belum dilakukan, publik berhak bertanya apakah Intel Kejari Jakarta Selatan tidak bergerak, ataukah ada faktor lainnya yang menyebabkan penundaan eksekusi ini?” tutur Rudy.
Dia menegaskan praperadilan yang diajukan ARUKKI bukan hanya menyangkut kepastian hukum terhadap terpidana. “Melainkan kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara terkait ketidakhadiran termohon hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian memerintahkan kepada ARUKKI selaku pemohon untuk segera menyiapkan alat bukti guna disampaikan dalam sidang Selasa (16/09/2025) besok meski termohon tetap tidak hadir.
Seperti diketahui putusan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu.
Setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 pada tingkat kasasi yang tetap menghukum dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester.(yadi)
- Lagi Absen Sidang, ARUKKI: Kejari Jaksel Bingung Cari Alasan Belum Eksekusi Silfester - 15/09/2025
- Jaksa Agung: Pemulihan Aset Lintas Negara Aspek Penting Pemberantasan Kejahatan Transnasional - 15/09/2025
- Satgas PKH Berikan Kontribusi ke Negara Rp3,6 T Hasil Penertiban Kebun Sawit Ilegal - 12/09/2025