Kejari Kota Tegal Musnahkan Ribuan Barang Bukti Jenis Narkotika dan Psikotropika

KORANPELITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Kejari Kota Tegal, dengan menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota, Pengadilan Negeri Tegal, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Kesbangpol Kota Tegal, dan Dinas Kesehatan Kota Tegal.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila seberat 508,894,36 gram, serta psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 6.367,5 butir.

Selain itu, dimusnahkan pula 35 unit handphone dan barang bukti lain 284 buah seperti pakaian, tas, senjata tajam, helm, dan sandal yang terkait dengan tindak pidana umum lainnya.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila di Era Globalisasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti dicampur dengan cairan disinfektan untuk narkotika dan psikotropika, dipotong dan dipecahkan untuk handphone dan senjata tajam, serta dibakar untuk tas dan pakaian bekas tindak pidana umum.

I Wayan Eka Miartha mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan jumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya pada bulan April.

Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Tegal.

“Kami akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat dan menjalin kerjasama dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Tegal,” pungkasnya.(her)

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Membumikan Ekonomi Syariah