Inspektorat Demak Tegaskan Peran dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sidorejo

Suasan warga Siderejo geruduk Inspektorat Demak , Selasa (9/9).

KORANPELITA.CO – Inspektorat Kabupaten Demak menegaskan peran dan kewenangan mereka dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sidorejo. Hal itu disampaikan oleh Suyanto, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak, saat menjelaskan mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat. Bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Demak, Jawa Tengah,Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, pengaduan masyarakat Desa Sidorejo awalnya masuk ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, apabila pengaduan disampaikan ke aparat penegak hukum (APH), maka proses penanganan berada di bawah APH. Namun, dalam perkembangannya, terdapat koordinasi antara APH dengan Inspektorat, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“Dalam kasus Desa Sidorejo, kami sepakat bahwa yang menjadi tanggung jawab Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap belanja non fisik,” jelas Suyanto.

BACA JUGA:  Ketika Tukad Meluap, Kepedulian Mengalir : Bali Mulai Pulih

Ia menambahkan, lingkup pemeriksaan Inspektorat mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga kemungkinan: tidak terbukti, terbukti namun tidak menimbulkan kerugian, atau terbukti ada kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa sesuai aturan, jika ditemukan kerugian, pihak terkait diberi waktu pengembalian. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas waktunya 10 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, sementara dalam PP 12 atau Permendagri diberikan waktu hingga 60 hari.

“Namun dalam kasus Sidorejo, sebelum 10 hari sudah dilakukan pengembalian. Kami mengundang pihak-pihak terkait seperti Bank Jateng, Kejaksaan, DPD, dan kecamatan untuk melakukan expose. Proses pengembalian uang senilai Rp162 juta lebih sudah selesai, sehingga secara administratif tanggung jawab kami juga selesai,” terangnya.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Tekankan Pentingnya Validitas Capaian Hasil Program P3S

Suyanto menegaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Demak telah memeriksa pertanggungjawaban anggaran non fisik hampir sebesar Rp600 juta. Seluruhnya diperiksa tanpa sampling, dengan pengujian dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ada.

“Kami mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dari sisi administratif. Inspektorat tidak memiliki kewenangan di luar ranah administratif,” pungkasnya.

Namun, di sisi lain, salah satu warga Desa Sidorejo mengaku belum puas dengan hasil tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini terlalu ringan dan bisa memberi celah terulangnya praktik serupa.

“Kalau semudah itu korupsi hanya dikembalikan uangnya tanpa hukuman, nanti akan muncul korupsi lain. Kami melaporkan juga soal bangunan, apakah dana desa bisa dipakai untuk pembangunan. Tapi setelah diperiksa, dari anggaran Rp12 miliar hanya ada temuan Rp162 juta. Ini menurut kami tidak adil,” ungkap warga tersebut. (Nungki)

BACA JUGA:  Prof. Didin S. Damanhuri: Saya Berharap Menkeu Purbaya Bisa Tunjukkan Terobosan Positif