Dari Honorer ke PPPK: Kisah Pengabdian Tanpa Henti

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual.

Bekasi, koranpelita.co – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah/janji 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (01/09/2025).

Meski pelantikan digelar secara daring, namun secara administrasi dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ade Kunang menekankan, pegawai baru yang dilantik yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan teknis ini harus memiliki semangat baru dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas.

“Intinya harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan mendapat evaluasi dan sanksi. Selain itu, dia meminta kepala perangkat daerah untuk tidak merekrut tenaga non-asn untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  RAPAT KOORDINASI SATGAS MBG KECAMATAN CIKARANG BARAT

“Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku, nanti akan dikenakan sanksi. Produktivitas itu wajib,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan, pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66.

“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer,” kata Endin.

Ia menambahkan, dengan status baru sebagai PPPK, pegawai kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP yang diharapkan bisa menjadi motivasi.

Endin juga menegaskan, kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, namun kinerja mereka tetap akan dievaluasi secara berkala.

BACA JUGA:  Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan

“Bisa setiap tahun, bahkan enam bulan juga bisa dilakukan evaluasi. Kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator. Jika ada yang melanggar aturan, prosesnya akan melalui BKPSDM,” tutupnya. (D nu).