Oleh: Saep Lukman*)
Pendahuluan
Peristiwa politik terbaru di Senayan sempat membuka mata kita betapa dahsyatnya kekuatan bahasa. Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, beberapa waktu lalu ‘terpeleset’ menyebut kata “tolol” dalam sebuah ungkapannya di media sosial. Kata yang seolah sederhana itu memantik gelombang protes publik, demonstrasi di berbagai daerah, hingga bentrokan yang berujung rusuh. Tidak lama, Partai NasDem pun mencopot Syahroni dari jabatannya, sebuah langkah politik yang menunjukkan bahwa bahasa bisa mengubah karier seorang politisi dalam hitungan hari bahkan menit.
Kasus ini memperlihatkan bahwa bahasa tidak pernah netral. Setiap kata membawa konsekuensi sosial, politik, dan bahkan hukum. Dalam istilah Roland Barthes (1977), “language is never innocent”, bahasa tidak pernah polos. Kata bisa mengangkat martabat, tetapi juga bisa menjatuhkan kekuasaan. Inilah konteks di mana linguistik forensik, ilmu yang mempelajari bahasa dan salah satunya bisa digunakan dalam proses hukum akan menjadi semakin relevan saat ini.
Barang Bukti Bahasa
Dalam linguistik forensik, bahasa dapat diperlakukan sebagai barang bukti. Ujaran, tulisan, atau rekaman suara bisa dijadikan alat bukti untuk menentukan benar atau salahnya seseorang di mata hukum. Kasus Syahroni memperlihatkan hal itu. Satu kata, “tolol”, menjadi bukti bahwa perilaku komunikatif seorang pejabat publik bisa dianggap melanggar norma etika dan politik juga hukum secara bersamaan.
Menurut Allan & Burridge (2006), kata-kata penghinaan atau dysphemism tidak sekadar ungkapan emosional, melainkan memiliki potensi mencederai kehormatan lawan bicara. Inilah yang membuat ujaran kasar dapat dikategorikan sebagai serangan sosial, bahkan pidana.
Dalam konteks kekinian, bukti bahasa kian kompleks di era digital. Surat elektronik, cuitan X, unggahan Instagram, hingga pesan WhatsApp sering digunakan sebagai bukti dalam kasus hukum. Coulthard & Johnson (2010) menegaskan, “every text bears traces of its author,” kata dia setiap teks selalu meninggalkan sidik linguistik. Sidik ini bisa berupa pilihan diksi, kesalahan ejaan, atau pola kalimat yang khas.
Contohnya, dalam kasus pemerasan, surat ancaman yang ditulis pelaku dapat dianalisis untuk menemukan ciri gaya bahasa yang mengarah pada seseorang. Begitu pula dalam kasus ujaran kebencian di media sosial, rekam jejak digital tidak hanya menampilkan isi pesan, tetapi juga pola bahasa yang menjadi identitas linguistik penulisnya. Sehingga bahasa sebagai barang bukti berfungsi layaknya sidik jari atau DNA, ia bisa sangat unik, dapat diverifikasi, dan bisa mengikat secara hukum.
Bahkan pada tahap berikutnya seluruh mekanisme penyelidikan hingga persidangan dijalankan dengan bahasa, dari laporan polisi, pemeriksaan saksi, BAP (Berita Acara Pemeriksaan), hingga putusan pengadilan semuanya menggunakan bahasa. Karena itu Crystal (2010) menyebutkan bahwa bahasa adalah medium utama dalam hukum. Tanpa bahasa, proses hukum tidak mungkin berlangsung. Pada konteks defamasi, misalnya, polisi harus memeriksa bukti ujaran, menyalinnya ke dalam BAP, lalu jaksa menilai apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Hakim kemudian meminta penjelasan ahli bahasa untuk memastikan apakah ujaran tersebut menghina atau sekadar opini.
Pertanyaan utama dalam linguistik forensik misalnya diantaranya, apakah sebuah kata yang diajukan memang bermakna penghinaan? Apakah ujaran itu bersifat fakta atau opini? Apakah disampaikan dalam konteks publik atau privat? Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan analisis semantik (makna kata) dan pragmatik (makna dalam konteks). Kasus Syahroni mengajarkan betapa bahasa dalam proses hukum bukan hanya soal benar-salah, tetapi juga soal bagaimana kata dimaknai oleh masyarakat luas.
Sebab itu pakar linguistik forensik dari Universitas Suryakancana Cianjur, Dr. Mahmud Pasha, M.Hum, dalam sebuah perkuliahan beberapa waktu lalu, menyebutkan, posisi ahli bahasa dalam proses hukum menjadi sangat penting, namun bukan berarti tanpa risiko. Beberapa ahli berdasarkan pengalamannya hanya bersedia membantu di tahap BAP, bukan bersaksi di pengadilan, karena khawatir pada ancaman fisik maupun sosial.
Sejarah menunjukkan, ada saksi ahli linguistik yang menjadi korban kekerasan setelah memberikan kesaksian dalam kasus sensitif. Hal ini memperlihatkan betapa tajamnya bahasa dalam proses hukum. Ia bisa mengungkap kebenaran, tetapi juga membawa bahaya bagi mereka yang menafsirkannya.
Kasus seorang saksi ahli yang diserang setelah memberikan kesaksian menjadi pelajaran pahit. Bahasa memang bisa dijadikan bukti hukum, tetapi dampaknya bisa melebar ke luar ruang sidang. Ini menunjukkan bahwa linguistik forensik bukan hanya persoalan ilmiah, tetapi juga persoalan keberanian dan perlindungan hukum bagi ahli yang terlibat.
Bahasa Produk Hukum
Bahasa juga melahirkan produk hukum. Semua undang-undang, kontrak, hingga putusan pengadilan dituangkan dalam bahasa. Permasalahan muncul ketika bahasa hukum multitafsir. Contoh nyata adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik. Frasa “pencemaran nama baik” dianggap terlalu elastis. Sebagai pasal ‘karet’ sehingga dapat digunakan baik untuk melindungi kehormatan seseorang maupun untuk membungkam kritik sah (Mahsun, 2017). Ketidakjelasan bahasa hukum membuka ruang penyalahgunaan.
Kasus Syahroni kembali menunjukkan hal itu: keputusan NasDem mencopot dirinya adalah produk hukum internal partai yang berangkat dari tafsir atas sebuah kata. Putusan tersebut dituangkan dalam bahasa resmi partai, tetapi substansinya lahir dari interpretasi sosial atas ujaran “tolol”. Artinya, produk hukum pada akhirnya selalu berangkat dari bahasa, Sehingga kualitas sebuah produk hukum sangat ditentukan dari kejelasan bahasanya.
Hanya saja meskipun linguistik forensik biasanya dikaitkan dengan pengadilan negara, namun boleh jadi prinsipnya dapat diperluas ke hukum adat. Di Kampung Adat Miduana, Cianjur Selatan, misalnya, kita mengenal tatali paranti karuhun, sebuah tradisi lisan yang berfungsi sebagai pedoman hukum adat di lingkungan budaya mereka.
Duranti (1997) menekankan bahwa bahasa adalah medium utama legitimasi sosial dan hukum dalam masyarakat tradisional. Dalam konteks Miduana bahasa sebagai barang bukti. Diantaranya melalui dongeng, pepatah, atau tradisi pamali menjadi bukti nilai-nilai adat yang otentik.
Selanjutnya penggunaan bahasa sebagai proses hukum bisa dilihat dari cara musyawarah adat yang dijalankan dengan bahasa simbolik penuh metafora. Selanjutnya bahasa menjadi produk hukum melalui norma adat yang diwariskan secara lisan, mengikat generasi demi generasi. Dengan demikian, linguistik forensik tidak hanya relevan di pengadilan modern, tetapi juga dapat memperkuat posisi hukum adat dengan mendokumentasikan, menganalisis, dan melindungi warisan lisan.
Defamasi dan Ambiguitas Bahasa
Pencemaran nama baik atau defamasi adalah wilayah paling kompleks dalam linguistik forensik. Ambiguitas bahasa sering menjadi inti perdebatan. Misalnya, ketika seorang pejabat disebut “maling” di media sosial. Pertanyaannya, apakah itu tuduhan faktual yang bisa dibuktikan, atau sekadar metafora politik? Atau ketika seorang tokoh disebut “bangsat” dalam rapat publik, apakah itu penghinaan personal atau hanya sekedar ungkapan emosional spontan?
Ahli bahasa harus menganalisis dengan cermat. Allan & Burridge (2006) membedakan antara penghinaan langsung dengan penggunaan metafora. Sementara itu, Crystal (2010) mengingatkan bahwa makna ujaran selalu dipengaruhi konteks sosial dan hubungan antarpenutur. Risikonya jelas, analisis yang keliru bisa membungkam kritik sah atau justru meloloskan ujaran kebencian. Oleh karena itu, kehadiran ahli bahasa dalam kasus defamasi tidak sekadar teknis, tetapi juga etis. Ia harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi.
Di era digital linguistik forensik melahirkan tantangan baru, sebuah ujaran tidak lagi hadir hanya dalam teks atau lisan, melainkan juga dalam bentuk multimodal. Meme politik, emoji, bahkan video singkat bisa mengandung pencemaran nama baik.
Kress & van Leeuwen (2001) mengungkap bahwa komunikasi modern bersifat multimodal, yakni menggabungkan kata, gambar, simbol, dan suara. Dalam kasus defamasi digital, emoji tertawa bisa berarti sarkasme, meme bisa menyinggung lebih tajam daripada artikel panjang, dan potongan video bisa membangun narasi yang merugikan seseorang. Inilah mengapa linguistik forensik harus beradaptasi. Analisis tidak bisa berhenti pada kata, tetapi harus mencakup gambar, simbol, dan media yang menyertainya.
Penutup
Kasus Ahmad Syahroni mengingatkan kita bahwa bahasa adalah sidik pidana. Dari satu kata, muncul gelombang protes, keputusan politik, dan perdebatan hukum. Linguistik forensik membantu kita memahami bagaimana bahasa bekerja dalam tiga dimensi yakni sebagai barang bukti dengan kata lain bahasa dapat meninggalkan jejak yang bisa dianalisis. Sebagai proses hukum, bahasa menggerakkan penyelidikan dan persidangan. Selanjutnya sebagai produk hukum, bahasa melahirkan aturan yang mengikat masyarakat.
Dalam hukum adat, bahasa juga berfungsi serupa: ia menjadi bukti, proses, dan produk hukum yang menjaga harmoni komunitas. Seperti dikatakan Barthes (1977), language is never innocent. Kata “tolol” membuktikannya. Sekali diucapkan, bisa menjatuhkan karier politik, memicu kerusuhan, bahkan mengubah arah sejarah.
Di era digital, tantangan semakin kompleks. Bahasa hadir dalam teks, suara, emoji, dan meme. Linguistik forensik harus siap membaca semuanya. Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar “apa arti kata ini?”, tetapi “bagaimana bahasa dipakai, dalam konteks apa, dan dengan dampak apa?”.***
•) Saep Lukman, mahasiswa magister PBSI Universitas Suryakancana Cianjur. Tim Ahli Cagar Budaya Kab. Cianjur



