Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan institusinya tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tapi juga memiliki tanggung- jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Karena itu, tutur Jaksa Agung, melalui program “Jaksa Mandiri Pangan” maka terhadap lahan-lahan hasil sitaan yang diantaranya selama ini terbengkalai atau tidak terurus akan diubah dan dimanfaatkan menjadi lahan pertanian produktif.
”Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung ketika menghadiri peluncuran program “Jaksa Mandiri Pangan” oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/08/2025)
Dia menyebutkan langkah yang dilakukan kejaksaan hari ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan selain kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang direbut kembali untuk rakyat.
“Apalagi pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan tiga juta ton beras oleh Bulog,” ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Jaksa Agung, guna mendukung juga keberhasilan program “Jaksa Mandiri Pangan”, Kejaksaan menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani.
“Sinergi tersebut diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Dia pun menekankan penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tapi bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. “Melalui program ini kita membuktikan hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Jaksa Agung menambahkan selain memanfaatkan aset negara dari lahan sitaan dalam mendukung program pemerintah, Kejaksaan juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan.
“Fokus utama pengawasan antara lain pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan. Selain memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu, serta penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan serta jajaran pejabat dari Pemda setempat dan kelompok tani.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



