
Jakarta, Koranpelita.co – Lagi-lagi tidak hadir dengan dalih yang sama sakit, membuat majelis hakim diketuai I Ketut Darpawan akhirnya menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/08/2025)
Permohonan PK dari Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini terkait vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terhadap dirinya pada tahun 2019 atau enam tahun lalu terkait kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Majelis hakim dalam putusannya beralasan Silfester selaku pemohon PK tidak bersungguh-sungguh mengajukan PK karena tidak menggunakan waktu yang diberikan untuk hadir dalam persidangan.
Sebelumnya majelis hakim menolak permohonan dari Tim kuasa hukum Silfester untuk kembali menunda kedua-kalinya sidang dengan alasan yang sama seperti pada sidang pertama (20/08/2025) pekan lalu yaitu kliennya sakit.
Kali ini pertimbangan dari majelis hakim tegas yaitu tidak menerima alasan sakit Silfester berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang berbeda dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit terdahulu.
“Karena pertama sakitnya nggak jelas. Tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ungkap ketua majelis hakim.
Majelis hakim sebelumnya sempat menskor sidang hampir satu jam setelah mendengarkan argumen dari Tim kuasa hukum Silfester maupun dari Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jaksel diwakili jaksa Zulfi.
Adapun Jaksa Zulfi dari Kejari Jaksel menyatakan sangat keberatan dengan penundaan persidangan beserta dengan alasannya, serta menegaskan bahwa pemohon PK harus hadir langsung di persidangan.
Hormati Putusan Hakim
Tim kuasa hukum Silfester sementara itu menghormati putusan dari majelis hakim. “Ya apapun putusan hakim harus kita hormati dan terima,” kata Triyono Haryanto dari Tim kuasa hukum kepada wartawan seusai sidang.
Namun dia belum tahu apakah akan ada langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tesebut. “Kami belum tahu apa ada upaya hukum setelah ini, nanti kami bicarakan dengan klien kami,”tuturnya.
Dia sendiri enggan menjawab saat ditanya soal surat keterangan dokter Rumah Sakit yang tidak menyebut sakit kliennya dan tidak jelas nama dokter yang memaraf dan kemudian dijadikan sebagai alasan penundaan sidang.
“Saya hanya mengurus PK. Tidak mengurusi masalah pribadi pemohon. Mau sakit ada keluarganya dan yang menentukan sakit tidaknya adalah dokter dan bukan saya ,” katanya.
Namun dia mengakui terakhir ketemu kliennya saat pembuatan memori PK tambahan dan mengira kliennya mau hadir. “Tapi baru tadi pagi saya terima dari OB di kantor ada surat keterangan dokter menyebutkan sakit.”
Triyono menyebutkan adapun alasan PK karena ada bukti baru yang menurut pengakuan kliennya yaitu sudah ada perdamaian dengan pihak Jusuf Kalla. Meskipun belakangan pihak Jusuf Kalla membantahnya.
“Nah itu bantahan itu yang disebutkan disini (memori PK tambahan). Tapi faktanya kita tidak bisa panjangan lagi cerita itu. Karena persidangan sudah ditutup,” katanya seraya mengakui tidak tahu lagi keberadaan Silfester. “Saya kan sudah sampaikan di persidangan bahwa saya hanya mengurus PK nya. Tapi pribadinya nggak.”(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026


