KORANPELITA.CO – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2026 mendatang. Rencana kenaikan ini bahkan sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat, sekaligus memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.

Kenaikan BPJS harus ada feet-back timbal balik dengan pelayanan di Rumah Sakit juga. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie pada hari Rabu (20/8/2025).
”Saya kira nyatanya masih banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan publik. BPJS naik tapi buntutnya pelayanan kesehatan kian ambaradul,” tambahnya.
”Iuran BPJS harus jelas klasifikasinya A.B dan C. Baru cara mengelolah keuangannya tak profesional dan keterbukaan publik soal anggaran sampai pengeluaran tak akuntabilitas,” bebernya.
Lanjut Jerry, memang kendala kita juga masalah dokter dan juga rumah sakit yang masih banyak menolak pasien peserta BPJS yang datang.
”Paling utama penyakit apa saja bagi peserta dan kalau hanya penyakit biasa atau hanya flu pilek dan demam tak perlu bayar BPJS. Jadi BPJS itu juga harus adil bagi semua peserta yang ikut. Ada kasus puskesmas di desa tak ada dokter mana mungkin harus ikut BPJS, jadi pemerintah harus siapkan dokter. Indonesia masih kekurangan dokter spesialis 1.500 sampai 1.700 orang,” paparnya.
Jerry mengingatkan bahwa penyedian dokter juga masih terkendala. Jangan kita hanya bicara kenaikan iuran BPJS tapi tak diimbangi dengan jumlah rumah sakit dan dokter yang ada.
Terkait keadaan ekonomi saat ini, Jerry menyampaikan belum saatnya untuk menaikkan iuran BPJS. “Tak sesuai buying power atau daya beli turun, tapi BPJS naik harusnya dipikirkan juga langkah yang cerdas agar tak membebani rakyat,” tegasnya.
”Susah juga kalau saat ini ekonomi masyarakat kita terpuruk namun mau dipaksakan naik agak sulit,” tuturnya.



