Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol Tangerang -Merak

Banten,koranpelita.co – Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami supir dan kenek truk yang mengangkut solar seberat 14 kiloliter di jalan Tol Tangerang – Merak km 75 , Kamis (24/7/2025) lalu.

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 6 tersangka yaitu AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), HA (38) dan 2 pelaku DPO yaitu RH dan KK.

Adapun sindikat ini sebelum melaksanakan aksi pada 24 Juli, tepatnya tanggal 23 Juli pukul 19.30 WIB telah merencanakan aksi curas tersebut yang dilaksanakan di salah satu rumah pelaku di Lebak dan sindikat ini Standby di Rest Area Balaraja. Selain menjalankan aksi di Tol Tangerang-Merak sindikat ini juga melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Tol Cikarang sebanyak 3 kali.

Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terjadi pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar jam 19.30 Wib tsk SU, FL, RH (DPO), AJ, JA dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Kemudian para pelaku berangkat menggunakan kendaraan mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver dan mobil merk Toyota Avanza warna Putih untuk melakukan pembegalan terhadap mobil tangki yang bermuatan solar dengan menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang – Merak, pada 24 Juli 2025 jam 00.30 Wib.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Saat tersangka KK melihat mobil tangki yang bermuatan solar kemudian mengatakan kepada pelaku yang lainnya untuk segera berangkat mengejar kendaraan tersebut. Kemudian para pelaku berangkat dari rest area balaraja untuk mengejar 1 unit truck solar tersebut.

Dian menuturkan tersangka FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar. Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut. Sdr. RH (DPO). “Pada sekitar jam 01.00 Wib sesampainya di antara tol Serang Timur dan tol Serang Barat, mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver yang Tsk. FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar.

Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut. Sdr. RH (DPO) yang saat itu duduk di depan sebelah kiri mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver melakukan pengancaman kepada supir mobil tangki yang bermuatan solar tersebut untuk memberhentikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Saat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut berhenti, Sdr. RH (DPO) dan Tsk. HA turun dari mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver kemudian memaksa supir dan knek turun dari kendaraan tangki tersebut.

Sdr. RH (DPO) memaksa turun knek sambil menodongkan senjata. Kemudian Tsk. HA dan  RH (DPO mengarahkan agar supir dan knek tersebut masuk kedalam 1 unit kendaraan terios warna silver. Sdr. RH (DPO) dan Tsk. Kemudian SU menutup mata supir dan knek menggunakan lakban dan juga mengikat tangan menggunakan lakban, tersangka AS dan JA keluar dari mobil merk Toyota Avanza warna Putih dan mobil tangki yang bermuatan solar. Setelah itu tsk. HA bersama dengan pelaku lainnya yang berada di dalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver menuju keluar tol Cilegon Timur. Tersangka AS dan JA membawa mobil tangki yang bermuatan solar tersebut menuju dengan penadah yang ingin membeli solar hasil pencurian tersebut bersama dengan Tsk. KK yang membawa 1 unit avanza warna putih yang mana tsk KK yang mengarahkan tempat penadah tersebut,” tutur Dian.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Setelah isi mobil tangki dikuras kemudian pelaku menurunkan korban pelaku menuju rumah tersangka AS yang beralamat di BTN Tulip Residence Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten untuk membagi hasil penjualan solar tersebut yang mana Solar yang terjual 14000L dengan total senilai senilai Rp. 110.000.000.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ncaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,”. (*/sul).