Jakarta, Koranpelita.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung kembali sukses melelang sejumlah aset salah satu terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang dirampas untuk negara dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Sejumlah aset yang sukses dilelang kali ini milik mantan Bupati Kelungkung I Wayan Chandra terpidana kasus Korupsi dan TPPU terkait pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Dermaga Gunaksa.
Menurut Kepala BPA Kejagung Amir Yanto bahwa upaya lelang terhadap aset-aset dari terpidana yang dilakukan pihak BPA adalah dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
“Selain merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” ujar Amir yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (09/08/2025)
Anang pun menyebutkan aset-aset terpidana I Wayan Chandra yang dilelang BPA Kejagung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar serta mendapat dukungan Kejari Kelungkung laku terjual senilai Rp6 miliar lebih.
“Adapun lelang terhadap aset-aset dari terpidana yang dirampas untuk negara tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016,” katanya.
Aset-aset tersebut antara lain berupa satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m² dengan SHM Nomor 00677 berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang laku terjual senilai Rp3.500.386.500 atau Rp3,5 miliar lebih.
Selain tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m² dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613 yang berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota Jln Teuku Umar Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang laku terjual senilai Rp2.538.000.000.
Anang mengatakan untuk lelang sendiri yang dilaksanakan pada hari Jumat (08/08/2025) dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta tapi melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
“Selanjutnya seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan untuk aset dari terpidana yang belum laku atau tidak ada penawaran akan dilelang kembali atau diulang,” tutur mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta ini.
Dia menyebutkan aset terpidana yang belum laku antara lain satu bidang tanah kosong luas 14.200 m² dengan SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung.
Kemudian satu bidang tanah sawah luas 850 m² dengan SHM Nomor 00779 berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Selain itu satu bidang tanah kosong luas 10.000 m² dengan SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Serta satu bidang tanah luas 85 m² dengan SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



