Puluhan Pengedara Terjaring Ops Patuh Maung 2025 Ditlantas Polda Banten

Banten,koranpelita.co – Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 di hari ke 4 dilaksanakan di Jl. Syeh Nawawi Al Bantani Banjarsari tepatnya di Depan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pada hari ke 4 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat. “Pada hari ke 4 petugas Ops Patuh melaksanakan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara  dengan kecepatan tinggi, pengendara melawan arus serta kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan,” kata Leganek (17/7/2025).

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Citra Raya

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

 

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
  7. Pengemudi yang melawan arus
  8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ucap Leganek.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Tektonik M6,7 Guncang Palu, Sebagian Bangunan dan Jembatan Rusak

Dengan penindakan berupa teguran berupa tilang ditempat terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.(*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Wakasad Gowes 24 Km di PIK-2, Jaga Kebugaran dan Kedekatan dengan Rakyat