Jakarta, Koranpelita.co – Ditengah tidak kooperatifnya salah satu dari sembilan tersangka baru kasus minyak mentah PT Pertamina yaitu M Riza Chalid karena sudah dua kali mangkir. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus tetap terus mendalami dan juga memperkuat pembuktian.
Yaitu dengan memeriksa sembilan saksi dengan dua saksi diantaranya adalah dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dimana tersangka Riza Chalid selaku Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut.
Kedua orang Riza Chalid yang diperiksa Tim penyidik di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari ini yaitu saksi MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT OTM dan saksi RF selaku Manager Operasional M & E PT OTM.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke sembilan saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Para saksi diperiksa Tim penyidik untuk tersangka HW dan kawan-kawan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka,” tutur Anang dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).
Anang sendiri tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan atau apa yang didalami Tim penyidik dari ke sembilan saksi guna juga membuat semakin terang benderang kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.
Sementara tujuh saksi lainnya yang diperiksa yaitu saksi SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II, saksi AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 -2023 dan saksi ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu).
Kemudian saksi KH mantan Direktur SDM PT Pertamina dan tiga saksi lainnya dari PT Pertamina International Shipping yaitu saksi MG selaku Manager Financing and Treasury, saksi DS selaku Manager Shipping Charmining dan saksi AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial.
Anang mengatakan juga khusus untuk tersangka MRC akan dilakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya oleh Tim penyidik. “Diperkirakan pekan depan. Sepertinya sekitar tanggal 4 Agustus 2025,” kata Anang.
Seperti diketahui Riza Chalid yang belakangan disebut-sebut berada di negara tetangga Malaysia sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. Pertama pada 24 Juli 2025 dan yang kedua pada 28 Juli 2025.
Menurut Anang ketidak hadiran MRC memenuhi panggilan Tim penyidik tanpa ada keterangan, termasuk saat masih berstatus saksi. Namun pihaknya hingga kini belum memasukan MRC sebagai DPO maupun ke dalam Red Notice.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya dijadikan sebagai tersangka baru kasus minyak mentah oleh Kejaksaan Agung. Ke delapan lainnya yaitu Alfian Nasution mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian Hanung Budya Yutkyanta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Toto Nugroho mantan SVP Integreted Suplly Chain kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia dan Dwi Sudarsono mantan VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina.
Selain itu Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo mantan SVP Integreted Supply Chain PT Pertamina, Martin Haendranata mantan Business Development Manager PT Trafigura dan mantan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) serta Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



