Jaksa Agung: Pembaharuan KUHAP Demi Peradilan Lebih Humanis, Inklusif dan Adaptif

Semarang, Koranpelita.co – Mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang.

Masalahnya, ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.

“Karena itu pembaharuan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma. Tapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tutur Jaksa Agung secara daring saat menjadi “Keynote Speaker” seminar nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” Kamis (24/07/2025).

Seminar nasional yang menghadirkan juga sejumlah narasumber diselenggarakan  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang.

Jaksa Agung lebih lanjut menekankan juga pentingnya pembaruan KUHAP guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana.

Dia antara lain menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan.

Oleh karena itu dia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia.

Jaksa Agung pun berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto, menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, kata Hendro KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural dimana dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah koordinasi tidak tepat.

“Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya.

Menurutnya sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, kata dia,semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat.

Dia pun mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem. Yaitu kolaborasi aktif antar penegak hukum di setiap tahap proses pidana, keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi, diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber, unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum.

Kemudian peran aktif hakim sejak awal proses serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif.

“Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” ucap mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung ini.

Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana. “Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya.

Dia juga menekankan keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif.

Seminar ini diharapkannya juga menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

Seminar menghadirkan juga sejumlah narasumber, antara lain secara daring yaitu JAM Pidum Asep N Mulyana dan secara luring Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof Pujiyono serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi.(yadi)