Jakarta, Koranpelita.co – Skandal mega korupsi minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan sejumlah oknum petinggi dari anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya telah menerima penyerahan sembilan tersangkanya berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung pada hari ini.
“Tahap dua terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023 dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Senin (223/06/2025).
Harli mengatakan setelah tahap dua selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan bersamaaan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun, kata dia, terhadap ke sembilan tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh Tim JPU. Mereka antara lain RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sempat menyita aset PT Orbit Terminal Merak. Berupa dua bidang tanah dengan salah satunya berdiri 21 bangunan tanki, dua jetty dan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harli beberapa waktu lalu mengungkapkan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
“Penyidik sebelumnya mengkategorikan aset-aset PT OTM sebagai barang yang ada hubungan dengan kejahatan atau sarana yang digunakan sebagai hasil tindak pidana. Sehingga perlu disita dan nantinya akan dirampas untuk negara,” tutur Harli.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyita aset dari dua tersangka. Yaitu dari tersangka Kerry Adrianto Riza berupa uang sebesar Rp 833 juta dan dalam bentuk mata uang asing 1.500 dolar AS.
Sedangkan dari tersangka Dimas Werhaspati berupa 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapur, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS dan 4.000 lembar pecahan mata uang Rp 100 ribu.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



