Bekasi, koranpelita.co – Polemik penggunaan lahan fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) di sekitar SDN Telaga Murni 02 akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian rapat dan pengukuran ulang oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkim) Kabupaten Bekasi, tercapai kesepakatan bahwa RW 013 berhak mengelola lahan fasos seluas 7,5 x 19 meter (142,5 m²) untuk kantor sekretariat dan kegiatan sosial.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Camat Cikarang Barat, Drs. Lukman Hakim A.P., M.M., usai verifikasi lapangan bersama: Kepala Bidang Prasarana dan Utilitas (PSU) Disperkim Kabupaten Bekasi, H.Nur Wahyi ST, Kepala Desa Telaga Murni, H. Gandi, Kepala SDN Telaga Murni 02, Ketua RW 013, serta perwakilan warga.
Drs Lukman Hakim menegaskan, “Hasil pengukuran final oleh Disperkim menetapkan 142,5 m² lahan fasos untuk RW 013. Ini adalah keputusan yang mengikat dan harus dihormati semua pihak.”
Lebih lanjut Camat Cikarang Barat berharap, dengan adanya keputusan ini, tidak ada lagi konflik antara sekolah dan warga. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati hasil kesepakatan ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Proses ini menjadi penyelesaian dari polemik panjang terkait klaim lahan fasos yang sebelumnya juga digunakan oleh SDN Telaga Murni 02. Disperkimtan memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, sehingga penggunaannya harus melalui mekanisme permohonan resmi.
H.Nur Wahyi, ST, selaku Kabid PSU menyatakan langkah Selanjutnya: Menunggu Persetujuan Bupati Meski kesepakatan telah tercapai, proses administratif masih harus dilanjutkan dengan persetujuan Bupati Bekasi
“Alhamdulillah, kedua pihak sudah merasa terpenuhi. SD tetap bisa memanfaatkan lahan fasos, sementara warga juga mendapatkan hak untuk membangun kantor RW. Tinggal menunggu persetujuan Bupati.”
H. Gandi Kepala Desa Telaga Murni menambahkan, “Musyawarah adalah kunci. Ke depan, tidak boleh ada lagi konflik karena semua sudah jelas batasannya. Sekolah SDN Telaga Murni 02 dan RW 013 “Keduanya adalah aset pemerintah. Mari fokus pada pemanfaatan yang bermanfaat bagi pendidikan dan masyarakat,” tegas H. Gandi
Salah satu Warga RW 013 menyambut baik keputusan ini, karena selama ini mereka kesulitan mendapatkan lokasi strategis untuk kantor RW. Sementara pihak sekolah juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih baik dengan masyarakat sekitar. (Hrs).
- Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029 - 10/06/2026
- Wabup Katamso Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Mangrove, Fokus Pada Pemberdayaan Masyarakat Pesisir - 10/06/2026
- Sekda Hermansyah Resmikan Peletakan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Dorong Penguatan Karakter Religius Siswa - 10/06/2026



