Empat orang Meninggal Dunia Satpol PP Cianjur Razia Miras

Miras hasil razia yng dilakukan Satpol PP Pemkab Cianjur.

Cianjur, koranpelita co – Empat orang meninggal dunia diduga akibat menenggak minuman keras (miras) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jenazah keempat korban berada di RSUD Sayang Cianjur. Pihak RSUD menyatakan bahwa korban jiwa terindikasi mengkonsumsi miras sebelum meninggal.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Damkar Kabupaten Cianjur melaksanakan operasi penertiban miras dan minuman beralkohol di sejumlah lokasi.

Razia ini dilakukan mulai sore hingga malam hari, Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang telah dikeluarkan tiga bulan lalu.

Operasi digelar di beberapa titik rawan, antara lain Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan (dekat terminal).

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Dari razia tersebut, petugas menyita total 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik minuman oplosan roso-roso.

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah dilaporkan empat warga meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi miras.

Pelanggar yang tertangkap langsung menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sanksi berupa denda langsung diterapkan, dengan uang denda disetorkan ke kas daerah.

Namun, Djoko Purnomo mengakui bahwa sanksi saat ini masih tergolong ringan, yaitu denda maksimal Rp500.000.

Satpol PP berencana melaporkan hasil analisis lapangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi Perda terkait miras. Harapannya, sanksi dapat diperberat agar memberikan efek jera bagi pelanggar. (Man Suparman).

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga