Bekasi, koranpelita.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cikarang Barat mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas di Pangandaran untuk memperkuat peran BPD dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2025, dengan fokus pada pemahaman tugas, fungsi, dan wewenang (Tupoksi) BPD.
Drs. H. Lukman Hakim A.P., M.M., Camat Cikarang Barat, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa. Tugas utama BPD meliputi: 1. Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pemerintahan desa. 2. Mengusulkan calon atau pemberhentian kepala desa. 3. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa.4. Mengawasi penggunaan anggaran desa. 5. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Selain itu, BPD juga memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan aspiratif, serta wewenang seperti mengusulkan kebijakan desa dan memberikan masukan kepada kepala desa.
Sebagai penutup Camat Lukman, berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja BPD dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, BPD Kecamatan Cikarang Barat siap mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Hrs).



