Camat Cikarang Barat Tegaskan Lahan 2.901 m² Milik Pemda, DPRD Bekasi Cari Solusi untuk SDN Telaga Murni 02

Bekasi, koranpelita.co – Polemik lahan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Telaga Murni 02 akhirnya dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi. Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD Budi MM, Komisi III dan IV, perwakilan dinas terkait, serta anggota dewan dapil 2 Cikarang Barat-Cibitung. Acara tersebut diadakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (16/06/2025).

Camat Cikarang Barat Drs.Lukman Hakim menegaskan, lahan seluas 2.901 m² sudah tercatat sebagai aset pemda berdasarkan data BPN 2023. “Ini jelas milik pemerintah, tidak ada lagi klaim bahwa pemerintah menyerobot lahan warga ,” tegasnya.

Oleh sebab itu Lukman Hakim meminta semua pihak menghindari klaim sepihak dan mencari solusi bersama, termasuk jika ada alternatif lokasi untuk sekretariat RW 013

Dalam kesempatan tersebut Kabid Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Wahyi, menyampaikan dasar hukum kepemilikan lahan: 1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. 4. Perda Kabupaten Bekasi Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum.

“Secara hukum, lahan ini mutlak milik pemerintah daerah, meski belum serah terima secara fisik. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kepentingan publik, seperti sarana pendidikan, ibadah, atau sosial lainnya,” jelas Nur Wahyu.

Ia juga menjelaskan bahwa Pada tahun 2024 RW 013 sebelumnya telah mengajukan proposal terkait pembangunan kantor sekretariat RW ke dinas perkimtan , namun persoalan belum terselesaikan karena belum melengkapi data Salah satunya melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan 400 meter yang dimohon.

Menurut Kabid PSU Disperkimtan Nur Wahyi, proposal tersebut .”Sejak November 2024, dokumennya masih belum lengkap,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Budi MM mengusulkan jalan tengah: Lahan utama dipakai untuk sekolah, Jika ada sisa, bisa digunakan untuk sekretariat RW

“Bangunan RW nanti harus disesuaikan agar tidak mengganggu lingkungan sekolah,” jelas Budi.

Lebih lanjut Budi MM mengatakan BPN dan dinas terkait segera lakukan pengukuran ulang, DPRD siap turun tangan jika mediasi diperlukan

“Kita ingin ini selesai agar proses belajar mengajar tidak terganggu,”kata Budi. (Hrs).