
KORANPELITA.CO – Terdapat belasan orang warga Demak menjadi korban dari penipuan dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan. Alih-alih bekerja di negara tujuan, rombongan justru dideportasi saat tiba di Incheon International Airport.
Menurut Sujadi, S.H., selaku pendamping hukum, terdapat belasan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertipu oleh pihak sponsor pengiriman tenaga kerja. Di mana masing-masing mendapati jumlah kerugian yang berbeda-beda.
“Jadi klien kami, dijanjikan oleh sponsor dalam hal ini pelaku untuk bisa bekerja secara resmi di Korsel dengan iming-iming gaji Rp.1 juta perhari, jika rupiahkan (kurs rupiah). Semua syarat diurus oleh pelaku (pihak sponsor) dengan membayar Rp.80 juta,” kata Sujadi, Demak, Senin (5/5/2025).
“Itu baru kerugian pokoknya, bila ditambah dengan beban biaya yang lain, semuanya berbeda-beda bahkan ada yang bisa sampai Rp.150 juta,” lanjutnya.
Namun faktanya, lanjutnya, korban ini hanya sebagai turis karena ternyata hanya memiliki visa turis. Mereka pun diajak berkeliling di Malaysia, Hongkong dan Macau, dan saat di Korea mereka dideportasi.
“Jadi mereka belum bekerja baru masuk Korsel sudah kenal cekal,” terangnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa saat di tiga negara sebelumnya, seakan-akan melakukan tour mengkampanyekan komunitas motor gede (moge) yang mana mengharuskan menggunakan jaket seragam komunitas tesebut sejak di Jakarta.
“Saat di Jakarta mereka dibagikan jaket bertuliskan, Familia MC lalu diminta foto bersama menggunakan moge. Begitu pula saat di Malaysia, Hongkong dan Macau mereka juga kemana-mana menggunakan jaket tersebut,” terangnya.
“Visa mereka juga ternyata visa turis, bukan visa bekerja. Akhirnya mereka di tahan imigrasi dan seminggu kemudian dipulangkan,” terangnya.
Ia menyampaikan sudah melaporkan pelaku dalam hal ini bertindak sebagai sponsor ke Subdiv IV Unit II Polda Jateng terkait tindak pidana perdagangan manusia, perlindungan pekerja migran atau tindak pidana penipuan terhadap pada 21 Maret 2025 namun belum ada tindak lanjut.
“Lalu juga akan melapor ke BP2MI Jateng untuk mendukung dan memberi suport pada orang-orang yang sudah menjadi korban tindak pidana penipuan perdagangan orang ini,” lanjutnya.
Sehingga Ia akan mengawal dan mendorong pihak Polda dan lembaga terkait agar kliennya mendapatkan keadilan. Kepada pelaku pihaknya pun menuntut untuk pengembalian kerugian.
“Kami melapor dan menuntut agar kerugian korban dikembalikan, jika tidak bisa maka kami akan mendorong ke jalur atau proses hukum,” ujarnya.
“Karena jelas anak-anak ini dibohongi, mereka malah seakan-akan touring dengan visa turis, dengan motor gede (moge) bernama Familia MC, padahal anak-anak ini tidak punya moge,” lanjutnya.
Sementara itu, Abdul Malik selaku korban menyampaikan bahwa semula pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial yang diupload oleh tetangganya yakni warga Guntur, Demak, Mat Solekhan dan Kusnan di mana ia percaya terhadapnya.
“Pada waktu itu Pak Solekan menyampaikan ke saya, yang mana dia merupakan tetangga saya dan saya percaya kalo itu resmi,” pungkasnya.
“Pertama dia menjanjikan saya gaji Rp.28 – Rp.29 juta perbulan, di mana kita sudah mengeluarjan Rp.80 juta, di tahun 2024 kemarin. Di mana kita dipaksa untuk menggunakan jaket moge yang katanya prosedur untuk masuk ke sana (Korsel),” ucapnya.
Ia pun melanjutkan bahwa Ia sempet ditampung di kantor Imigrasi dengan perlakukan baik. Ia pun meminta pengembalian dari para sponsor yang mana sebagian besar uang yang disetorkan adalah hasil menggadaikan sertivikat tanah atau pinjaman.
Sebagai informasi pihak yang diduga pelaku Kusnan dan Mat Solekan belum bisa dihuhungi. (Nungki)


