Kejagung Tangkap Bendahara Panwaslu Lamteng yang Korupsi Sebesar Rp249 Juta

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menangkap terpidana Awalludin mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tahun 2009 akibat perbuatan korupsi dalam kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Awalludin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung ditangkap Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung di sebuah rumah Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/05/2025).

“Saat diamankan terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin.

Harli menyebutkan terpidana yang sementara dititip di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengkorupsi sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2009.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan, 23 Personel Avsec Bandara Soetta Terima Apresiasi

“Caranya terpidana selaku Bendahara Pengeluaran pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tidak menyetorkan sisa dana UP dan TUP yaitu sebesar Rp249 juta kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah,” tutur Harli.

Adapun akibat perbuatannya terpidana yang selama persidangan diketahui tidak hadir di pengadilan atau disidangkan secara “in absentia” kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Harli menambahkan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Wabup Tegal Sambut Kepulangan 352 Jamaah Haji Kloter 4