Kasus Pembangunan-Rehablitasi Gedung SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Telusuri Aset Kedua Tersangka

Rohil, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) belum lama ini bongkar dugaan korupsi dalam pembangunan dan rehablitasi gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Selain telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis (22/05/2025) pekan lalu yakni AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rohil dan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dikbud Kabupaten Rohil.

“Saat ini kita juga sedang menelusuri aset dari kedua tersangka untuk dilakuan penyitaan dalam rangka pemulihan keuangan negara, dan itu sudah target kami,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira Putera kepada Koranpelita.co, Kamis (29/05/2025).

BACA JUGA:  Gandeng Apjatel, Wabup Tangerang Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

Masalahnya, kata Adikawira, akibat perbuatan dari kedua tersangka dalam pembangunan dan rehablitasi Gedung SMPN 4 Panipahan diduga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Dia menyebutkan kerugian keuangan negara tersebut akibat perbuatan dari tersangka AA yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Selain itu penyidik menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan biaya pembelian material serta penyusunan laporan pertanggungjawaban  yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 4 Panipahan dengan metode swakelola, tersangka AA selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk tersangka SJ sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.

BACA JUGA:  Gelar Warteksi, Bupati Tangerang Sebut Subsidi Harga Ringankan Beban Masyarakat

Adapun kedua tersangka telah ditahan untuk selama 20 hari ke depan di Rutan Bagansiapiapi terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025 dengan mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Yaitu para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Adikawira. Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Banten Sebut Data Riil Jadi Dasar Kebijakan