Bekasi, koranpelita.co –Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) pada 4 Juni 2025 di Desa Gandasari dan Desa Sukadanau. Hal ini disampaikan Camat Cikarang Barat melalui Kasi Trantib, Eso Juwarsa, usai rapat koordinasi di Command Center Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rabu (28/05/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. H. Surya Wijaya, Kabag Ops Polresta Bekasi, AKBP Alin Kuncoro dan berbagai pihak terkait, Kodim 0509, Perum Jasa Tirta II, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, Kepala Desa Sukadanau serta perwakilan RT/RW Desa Gandasari dan Sukadanau.
Sebelum penertiban, Pemkab Bekasi telah mengirimkan surat himbauan kedua ke warga Desa Gandasari dan Kampung Cikedokan (Desa Sukadanau). Surat ketiga akan dilayangkan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai pemberitahuan akhir. Pelaksanaan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya menegaskan kesiapan pengamanan operasi penertiban dengan dukungan penuh dari Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509, serta memastikan pelaksanaannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Camat Cikarang Barat Drs. Lukman Hakim mengimbau warga untuk mematuhi aturan dan bekerja sama demi ketertiban wilayah. “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini demi kepentingan bersama dan penataan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya. (Hrs).
- Karnaval HUT RI ke-81 di Telaga Asih Berakhir Meriah, Lurah: Semangat Kebangsaan Tumbuh dari Keragaman Busana - 18/08/2026
- PalmCo Salurkan Rp17,1 Miliar untuk Kesehatan, UMKM, Lingkungan, dan Pemulihan Bencana - 17/08/2026
- Tuti Elawati Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81: Kemerdekaan Jadi Momentum Membangun Desa Lambangsari - 17/08/2026



