Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan-Penuntutan Korupsi Timah dan Impor Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran bidang pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansya bongkar upaya sejumlah pihak yang mencoba merintangi penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi baik saat penyidikan maupun sementara persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kali ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola timah dan importasi gula. Kasusnya terbongkar ketika Tim penyidik pidana khusus sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum hakim yang vonis “onslag” tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya. Antara lain MS selaku advokat yang menjadi tersangka kedua-kalinya setelah menjadi tersangka dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum hakim yang vonis “onslag” tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng.

Sedangkan dua lainnya yaitu tersangka JS selaku dosen dan advokat serta tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan dari JAK TV. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung semalam. Sedangkan untuk tersangka MS tidak ditahan karena sudah ditahan dalam kasus suap atau gratifikasi kepada oknum hakim.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakuan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.

“Terutama penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan importasi gula. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478 juta lebih yang dibayarkan tersanga MS dan JS kepada tersangka TB,” ungkap Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/04/2025) malam.

Adapun, kata Qohar,  modusnya tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan kedua kasus baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

“Kemudian tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani  tersangka MS dan JS selaku penasihat hjukum tersangka atau terdakwa,” tuturnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Selain itu, kata dia, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim pengacara tersangka MS dan JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus timah dan impor gula yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Kemudian tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ucap dia seraya menyebutkan juga tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pembuktian kedua kasus di persidangan sementara berlangsung.

“Tersangka TB kemudian juga mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” ungkap mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini didampingi Kapuspenkum Harli Siregar.

Qohar menambahkan tersangka MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

“Kemudian diliput tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV. Selain tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV,” ujarnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dia menegaskan tindakan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM Pidsus dalam penanganan kedua kasus.

“Baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka sama-sama disangka melanggar melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta.(yadi)