Tuding Menteri KP Tak Becus, MAKI pun Tak Yakin Kades Kohod Bayar Denda Rp48 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini telah menjatuhkan sanksi denda administrasi sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak yakin kalau Kades Kohod akan membayarnya. Alasannya karena selain belum tentu mau bayar karena bukan pelaku utama, juga dari mana uang untuk membayar denda yang sangat besar tersebut

“Apalagi dari laporan harta kekayaannya tidak seberapa. Sehingga saya yakin dendanya juga belum dibayar. Atau kalau dia bayar dari siapa uangnya. Ini tentu jadi PR bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Rabu (19/03/2025).

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

Boyamin sendiri menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak becus dan juga tidak berani mengungkap siapa sebenarnya yang menjadi otak ataupun dalang dalam pembangunan pagar laut tersebut.

Karena, kata dia, untuk membangun pagar laut yang sangat panjang tersebut tentunya membutuhkan biaya sangat besar dan bisa jadi pemodalnya adalah para pemegang SHGB-SHM di areal pagar laut tersebut.

“Sehingga wajar Menterinya harus mundur karena menutup-nutupi yang sebenarnya, dan asal-asalan jatuhkan denda hanya untuk sekedar ingin memuaskan publik,” ujar Boyamin yang sempat melaporkan kasus pagar laut tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut.

Seperti diketahui menyangkut sanksi denda yang dijatuhkan kepada Kades Kohod terkait kasus pembangunan pagar laut disampaikan Menteri KP Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025).

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Trenggono menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada pihaknya menemukan dua pelaku yaitu A selaku Kades Kohod dan T selaku pegawainya terbukti melakukan pemagaran sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut keduanya juga mengakui perbuatannya dan bersedia membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit