Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun penerapan sanksi atau hukuman kerja sosial sebagai pidana alternatif yang diatur dalam KUHP Tahun 2023 baru berlaku awal tahun 2026, namun Kejaksaan Agung melalui jajarannya di daerah ternyata sudah melakukan uji coba.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengatakan uji coba tersebut dilakukan terhadap pelaku tindak pidana ringan untuk melakukan kerja sosial yang tidak sampai mengganggu pekerjaan pokok mereka.
“Waktunya pun dalam uji coba ini tidak terlalu antara dua sampai tiga jam. Tidak seperti diatur dalam KUHP 2023 yaitu minimal delapan jam dan maksimal 24 jam,” kata Asep kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/03/2025).
Dia menyebutkan sanksi kerja sosial tersebut bentuknya macam-macam, antara lain melakukan bersih-bersih terhadap mushola bagi yang beragama Islam dan gereja bagi yang non Islam.
“Atau membersihkan saluran air atau got-got khususnya dilakukan laki-laki. Karena tidak mungkin dilakukan Perempuan, serta misalnya menjaga perpustaan desa karena penjaganya tidak ada,” ujarnya.
Kemudian, katanya lagi, ada juga yang memiliki ketrampilan administrasi kemudian melakukan kerja sosial sebagai tenaga administrasi di kantor desa dengan mengurus surat menyurat.
Asep menuturkan uji coba hukuman kerja sosial tersebut dilakukan dalam satu kesatuan dengan kebijakan kejaksaan terkait dengan restorative justice atau keadilan restorasi yang berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.
“Sebagaimanai diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini.
Oleh karena itu, tutur dia, sebelum keluar SKP2 saat ada pengajuan restorative justice, maka setelah pelaku dan korban melakukan kesepakatan damai disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat dilakukan urun rembuk.
“Yaitu terkait dengan bentuk kerja sosial yang harus dijalani pelaku. Tapi apa bentu kerja sosialnya tergantung kesepatan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.
Kurangi Over Kapasitas Lapas
Asep meyakni melalui penerapan hukuman kerja sosial dan didukung kebijakan rehablitasi bagi penyalahguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 ke depannya minimal dapat mengurangi hampir separuh dari over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan saat ini dan bisa menghemat anggaran makan bagi para narapidana.
Adapun, kata dia, untuk penyalahguna narkotika pendekatannya selaku melalui rehabilitasi medis juga rehablitasi sosial. “Jadi selama masa rehablitasi tidak hanya diberikan terapi medis saja. Tapi juga rehablitasi sosial melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja.”
Dia mencontohkan jika penyalahguna narkoba seorang montir yang karena ajakan temannya terlibat narkoba akan mendapat pelatihan di BLK selama tahap rehab. “Sehingga begitu selesai rehablitasi dia pulang mendapat sertifikasi dan ketrampilan sebagai modal kerja.”
JAM Pidum menambahkan terkait penerapan hukuman kerja sosial sudah dibuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) sebagai pedoman untuk jajaran Pidum di seluruh Indonesia.
“Jadi sebenarnya kita sudah siap dan tinggal menunggu KHUP berlaku pada tahun 2026,” ucap Asep yang mengakui pekan lalu Waki Menteri Pemasyarakatan Belanda ingin menemuinya untuk mengetahui bagaimana kesiapan kejaksaan.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



