Bekasi, koranpelita.co – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) berdasarkan laporan polisi nomor LP/913/III/2025/SPKT/POLRESTRO BKS/PMJ. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sebuah kontrakan di Jalan Perum Graha Pemda Blok B 16 No. 173 RT 02 RW 07, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, Ipda Eko Tinus Aprilianto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial DS dilakukan setelah tim menerima keterangan dari sejumlah saksi dan menemukan barang bukti yang mengarah kepada pelaku. “Pada tanggal 9 Maret 2025, tim opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial DS,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (23/3/2025).
Pelaku DS diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pulo Kapuk RT 03 RW 05, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, kunci letter T, serta sejumlah anak kunci. “Penggeledahan di rumah pelaku DS berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, kunci letter T, dan beberapa anak kunci,” jelas Eko.
Selain menangkap DS, polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial RP yang diduga terlibat dalam memberikan pertolongan jahat kepada pelaku. “Kami juga mengamankan satu orang pelaku lainnya yang melakukan pertolongan jahat dengan inisial RP di tempat dan lokasi yang sama,” tutur Eko. (Hrs).
- Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan - 20/06/2026
- Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola - 20/06/2026
- SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan - 19/06/2026



