Satreskrim Metro Bekasi Ungkap Pencurian Motor, Barang Bukti Diamankan

Bekasi, koranpelita.co – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) berdasarkan laporan polisi nomor LP/913/III/2025/SPKT/POLRESTRO BKS/PMJ. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sebuah kontrakan di Jalan Perum Graha Pemda Blok B 16 No. 173 RT 02 RW 07, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, Ipda Eko Tinus Aprilianto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial DS dilakukan setelah tim menerima keterangan dari sejumlah saksi dan menemukan barang bukti yang mengarah kepada pelaku. “Pada tanggal 9 Maret 2025, tim opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial DS,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (23/3/2025).

BACA JUGA:  Danramil 12/Rajeg Edukasi Ratusan Kadet KKRI Tentang Bahaya Narkoba

Pelaku DS diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pulo Kapuk RT 03 RW 05, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, kunci letter T, serta sejumlah anak kunci. “Penggeledahan di rumah pelaku DS berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, kunci letter T, dan beberapa anak kunci,” jelas Eko.

Selain menangkap DS, polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial RP yang diduga terlibat dalam memberikan pertolongan jahat kepada pelaku. “Kami juga mengamankan satu orang pelaku lainnya yang melakukan pertolongan jahat dengan inisial RP di tempat dan lokasi yang sama,” tutur Eko. (Hrs).

BACA JUGA:  Kasdim 0510/Trs Hadiri Pembukaan Persami Korps Kadet Gelombang V Tahun 2026