Pura-pura Minta Antar, Pria Ini Gasak Belasan Motor di Tanjabbarat

Tanjabbarat,koranpelita.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025).

“Jadi tersangka ini modusnya berpura-pura minta diantarkan kepada korban lalu setelah setengah perjalanan tersangka meminta berhenti dan meminjam motor korban dengan alasan mau menjemput temannya, namun setelah sepeda motor dibawa pelaku, sepeda motor korban tidak dikembalikan”, ujar AKBP Agung.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bumi 2026, Koramil 12/Rajeg dan Warga Tanam Pohon

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat,AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:  Amankan Kawasan Strategis Koramil 03/Legok Intensifkan Patroli Malam

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya. (ling).